Rabu, 16 Februari 2011

PERSYARATAN USAHA WARNET

> 1. Copy akta pendirian perusahaan berbadan hukum yang disahkan oleh
        Menhukam
> 2. Copy NPWP, SIUP, dan Surat Keterangan Domisili
> 3. KTP pemimpin /Penanggung Jawab
> 4. Surat Kontrak Kerjasama dengan Provider Internet
> 5. Surat Izin dari Warga (RT/RW dan Kelurahan) ttg keberadaan warnet
> 6. Daftara Spesifikasi Perangkat Warnet
> 7. Surat Pernyataan bermeterai Rp6.000 memuat tentang:

Dengan persyaratan:

> - kesanggupan untuk mengoperasikan warnet hingga pukul 24.00
> - kesanggupan membuat sekat yg transparan
> - kesanggupan membuat warnet tampak terbuka dari arah luar
> - kesanggupan memberi pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dan
>-  memberikan rasa ketnetraman bagi amsyarakat setempat

NOTEPAD